Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan bagi pasangan yang menikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK) sehingga tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kebijakan itu diterapkan di Kabupaten Garut, tapi dengan persyaratan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Untuk meminimalisasi pencatatan perkawinan belum tercatat, dikarenakan tidak ada buku nikah dari KUA, Disdukcapil Garut memberi jalan keluar bagi pasangan nikah siri agar status pernikahannya tercatat yaitu dengan mengikuti nikah isbat yang diselenggarakan Pengadilan Agama Garut.
Pepi menjelaskan nantinya pasangan nikahsiri tersebut setelah menjalani serangkaian nikahisbat, akan mendapat buku nikah dari pengadilan agama. Buku nikah tersebut kemudian bisa mengubah status Nikah Belum Tercatat menjadi Nikah Tercatat di KartuKeluarga yang bersangkutan. "Karena kami tidak bisa mengubah status tersebut jika tidak ada keterangan resmi dari KUA berupa buku nikah," ucapnya.
Menurutnya pasangan nikahsiri di Garut yang menikah pada tahun 2018 ke belakang masih bisa mencatatkan dirinya di KartuKeluarga dengan status Nikah Belum Tercatat. "Syaratnya harus dengan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM), yang ditanda tangani pasangan dan saksi, di atas materai," ujarnya. Di Kabupaten Garut sendiri menurut Pepi, pasangan yang baru nikahsiri maupun pasangan yang sudah puluhan tahun menikah dan tidak memiliki buku nikah banyak yang mengikuti nikahisbat.
"Animonya bagus sekali, banyak pasangan yang mengikuti nikah isbat di Garut, sehingga pernikahan mereka kini resmi tercatat di negara," ucapnya.