Gugatan Moeldoko Cs Tak Diterima PTUN, Demokrat: Hakim Tunjukkan Integritasnya

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen terhadap Menkumham. Hamdan menyebut hakim yang menyidangkan perkara bernomor 150/G/2021/PTUN JKT itu telah menunjukkan integritasnya, serta bersikap objektif. "Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko," kata Hamdan dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).

"Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh," sambung dia. Menurut Hamdan, putusan PTUN itu sekaligus mengonfirmasi bahwa keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Deli Serdang, sudah tepat secara hukum. Putusan PTUN juga membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui negara.

Hamdan berharap putusan PTUN nomor 150 ini dan putusan MA terkait judicial review (JR) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, dapat menjadi rujukan bagi majelis hakim PTUN Jakarta yang menyidangkan perkara lainnya bernomor 154/G/2021/PTUN JKT. Perkara nomor 154 itu diketahui menuntut pembatalan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat Tahun 2020. "Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta," pungkas Hamdan.

PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan Moeldoko Nomor 150 Terhadap Menkumham dan AHY Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya. Putusan ini tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e court bernomor 150/G/2021/PTUN JKT, Selasa (23/11/2021).

Dalam putusannya, Majelis Hakim tak terima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik. "Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis putusan PTUN Jakarta, dengan Hakim Ketua Majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021). Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp509 ribu.

Sementara dalam eksepsinya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan. "Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya. Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya ke Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *