KPK Periksa 4 Saksi di Kasus Suap Anggota DPRD Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Gub H. Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang. Adapun identitas empat saksi yang diperiksa yaitu, Ediansyah alias Edi Ben, Staf Dinas PUPR Muara Enim; Andri Ramadhan alias AANK, Honorer Dinas PUPR Muara Enim; Mira Febrianty, Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim; dan Agus Rahman, Kasi Perencanaan Teknis Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim (Kasubag Perencanaan).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kusuma) dkk," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021). KPK menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019 2023 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Adapun identitas 10 legislator Muara Enim tersebut yakni Indra Gani BS (IG); Ishak Joharsah (IJ); Ari Yoca Setiadi (AYS); Ahmad Reo Kusuma (ARK); Marsito (MS); Mardiansyah (MD); Muhardi (MH); Fitrianzah (FR); Subahan (SB); dan Piardi (PR).

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB, dan Ramlan Suryadi. Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara, Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, pada sekitar Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A. Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A. Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014 2019. Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi, dan Indra Gani BS dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi. “Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar,” jelas Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Pemberian uang dimaksud diterima oleh Ahmad Yani sekitar sejumlah Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar sejumlah Rp2,8 miliar dan untuk para tersangka baru diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar. “Terkait penerimaan para Tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu Rumah Makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta,” ungkap Alex. Alex mengatakan, peneriman uang oleh para tersangka baru selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program program Pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Uang uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” terang Alex. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *