Kapolda Metro Sebut 3 Kelompok Penimbun Tabung Oksigen dan Obat Terkait Covid-19 Ditangkap

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penimbunan obat obatan terkait Covid 19 dan tabung oksigen. Ada tiga kelompok yang ditangkap usai menimbun sejumlah obat, di antaranya avigan dan ivermectin. "Tim juga terus bekerja mulai dari hulunya, dari pabriknya, distributornya, kemudian kita kawal sampai kepada toko toko obat dan apotek apotek agar tidak ada kebocoran kebocoran distribusi obat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Fadil melanjutkan pihaknya bakal mengawal perkembangan kasus ini agar stoknya tetap tersedia. "Kita kawal juga agar harganya tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Tidak boleh ada yang menjual melebih HET," pungkas Fadil. Sebelumnya, Polri tengah melakukan pemantauan aktivitas jual beli online dan langsung di pasar untuk obat obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid 19.

Polri akan memberikan tindakan tegas terhadap mereka yang menumpuk dan memainkan harga obat obatan Covid 19 dan alat keseahatan lainnya. Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan para pelaku akan dijerat dengan Undang Undang (UU) tentang Perdagangan, maupun UU Tentang Perlindungan Konsumen “Tentu ada pasal pasal yang akan menjerat para pelaku yang melakukan penjualan di atas rata rata atau harga eceran tertinggi yaitu Undang Undang Perdagangan maupun Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam Dialog Daring bertajuk “Taat PPKM Darurat Harga Mati,” seperti disiarkan di Channel Youtube FMB9ID_IKP, Selasa (6/7/2021).

Sejauh ini Polri melakukan pemantauan harga obat terutama di perdagangan secara online atau di marketplace, dan perdangangan langsung di pasar pasar dan apotik. Selain itu Polri juga kata dia, melakukan pemantauan langsung di pabrik pabrik serta distribusinya di lapangan. Hal ini guna memastikan tidak memainkan harga dan tidak terjadi penimbunan obat di tengah pandemi Covid 19.

Hal ini kata dia, termasuk dalam operasi Aman Nusa II di kala pemberlakukan PPKM Darurat. Dijelaskan operasi tersebut memiliki tujuan, yaitu pertama adalah penanganan penyebaran Covid 19 terkait dengan kegiatan PPKM darurat. Kedua pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin Covid 19, dan ketiga pengamanan pelaksanaan vaksinasi itu sendiri.

“Sedangkan yang keempat penegakan hukum yang penting. Penegakan hukum tindak pidana terkait Covid 19 di mana ramai diperbincangkan banyak masyarakat yang melakukan menimbunan Alkes, sehingga muncul kelangkaan Alkes di masyarakat,” jelasnya “Juga terkait harga eceran tertinggi obat. Yang harganya sekian, tetapi di saat orang membutuhkan, harganya tinggi. Di sinilah peran Polri dalam penegakan hukum di masa diberlakukannya PPKM Darurat,” tegasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *