Rantis yang Ditumpangi Jokowi dan Prabowo Saat Periksa Pasukan Komcad, Ternyata Buatan Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menumpangi sebuah kendaraan terbuka saat memeriksa pasukan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2021 di Pusdiklatpassus Batujajar Kabupaten Bandung Barat. Mengenakan jas hitam, Jokowi berdiri di samping prajurit TNI sopir kendaraan terbuka, PANDU – ILSV yang ternyata produksi dalam negeri. Sementara Prabowo Subianto yang mengenakan jas coklat berdiri di baris kedua bersama Brigjen TNI Yusuf Ragainaga, sang komandan upacara.

Mereka memeriksa pasukan yang berbaris menumpangi, kendaraan tersebut diproduksi oleh PT. Jala Berikat Nusantara Perkasa Nusantara, perusahaan dibawah naungan J Forces Group, yang berlokasi di Kamal Jakarta Utara. Ternyata, perusahaan ini telah memproduksi kendaraan taktis (Rantis) dan kendaraan khusus (Ransus) untuk memenuhi kebutuhan di TNI dan Polri. Kendaraan dengan nama Pandu adalah salah satu ransus untuk inspektur upacara, yang merupakan salah satu varian dari ILSV (Indonesian Light Strike Vehicles), dan Bapak Menhan sendiri yang telah berkenan memberikan nama tersebut.

Kendaraan PANDU – ILSV termasuk kategori kendaraan khusus yang dirancang untuk mendukung kegiatan kegiatan upacara militer. Kendaraan ini dikembangkan dari basic vehicle dengan kapasitas mesin 2.500 cc, dengan turbo intercooler yang menghasilkan tenaga 149 tenaga kuda. Rangka yang kokoh terbuat dari baja serta aluminum alloy, kendaraan ini dilengkapi dengan atap dari kanvas yang bisa dibuka tutup secara cepat dan praktis untuk kemudahan operasional.

Selain memproduksi kendaraan taktis dan kendaraan khusus, J Forces Group juga memproduksi Kaporlap (Perlengkapan Orang Lapangan) oleh PT. Ridho Agung Mitra Abadi, diantaranya Rompi tahan peluru Level III, Helm tahan peluru Level IIIA, Pelindung lutut dan siku yang juga telah mendapat kepercayaan untuk dipakai oleh pasukan Komcad. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Komponen Cadangan TA 2021 sebanyak 3.103 pasukan. Menurut Jokowi, penetapan Komponen Cadangan TNI akan semakin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Presiden Jokowi berpesan, negara, keutuhan wilayah NKRI, keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segala galanya. “TNI sebagai Komponen Utama selalu siaga, tetapi perlu didukung oleh Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung,” kata Presiden Jokowi saat upacara penetapan Komcad di Pusdiklatpassus, Kopassus, Batujajar, Bandung Barat, dikutip Pembentukan Komcad merupakan bentuk untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI maupun ancaman nirmiliter lainnya, termasuk bencana alam.

Negara dalam hal ini komponen utama (TNI) harus selalu siap sedia, dan agar kesiapsediaan komponen utama semakin kuat, maka disokong oleh Komponen Cadangan. Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI). Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, serta Komcad sarana dan prasarana.

Hal tersebut seperti dijelaskan dalam UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Komcad pada aspek SDM adalah warga negara nirmiliter/sipil yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran dan diorganisir dengan status tetap sipil. Pembentukan Komcad dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran kemudian baru penetapan.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan. Adapun persyaratan sebagai anggota Komcad seperti dijelaskan dalam pasal 12 Ayat (4) dalam Permenhan tersebut yakni: A. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

B. setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; C. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan dasar militer; D. sehat jasmani dan rohani; dan

E. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain persyaratan sebagai Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon Komponen Cadangan harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat. Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama tiga bulan di pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU. Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainya selama pelatihan. Bila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa. Setelah selesai pelatihan, yang dinyatakan lulus akan ditetapkan secara resmi sebagai anggota Komcad dan bisa kembali ke profesi awalnya, sebagai warga sipil.

TNI akan memanggil untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun, untuk memastikan kemampuan anggota Komcad tetap terjaga. Komcad akan dipanggil atau dimobilisasi oleh Presiden melalui persetujuan DPR RI untuk bertugas membantu TNI bila ada ancaman perang atau bencana alam. Setelah ditetapkan, anggota Komcad juga mempunyai kewajiban dan juga hak.

Terkait kewajiban dan hak Komcad ini diatur dalam pasal 41 dan 42, yakni sebagai berikut; A. setia dan taat pada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; B. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

C. menaati ketentuan peraturan perundang undangan; D. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; E. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;

F. mengikuti pelatihan penyegaran; dan G. memenuhi panggilan Mobilisasi. A. uang saku selama menjalani pelatihan;

B. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi; C. rawatan kesehatan; D. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan

E. penghargaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *